Warga Illegal Masih Terus Menetapi Pulau Pari, PT Bumi Pari Akan Lakukan Somasi


Telegraf, Jakarta – Perusahaan pengembang PT Bumi Pari Asri meminta agar warga ilegal segera tinggalkan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Mereka diberi tempo waktu dua bulan setelah Idul Fitri. Pengembang juga siap meladeni penyelesaian sengketa tanah di Pulau Pari diselesaikan lewat jalur hukum. Penduduk sudah mengetahui bahwa mereka menumpang di Pulau Pari.

PT Bumipari Asri, mereka telah membeli tanah-tanah hak milik adat di Pulau Pari sejak tahun 1990 hingga 1991.Kepemilikan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Camat Kepulauan Seribu. Bahkan telah dilakukan pencatatan dalam buku Letter C di Kelurahan Pulau Pari.Bahkan PT Bumipari Asri sebagai pemilik tanah yang sah juga telah memberikan toleransi dengan mengizinkan warga di Pulau Pari meminjam dan menempati tanah-tanah di Pulau Pari. Hal ini berdasarkan kesepakatan yang tertera dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Kita perusahaan secara terbuka. Bila kami memang meragukan datanglah ke pengadilan atau ke kepolisian melaporkan bahwa surat kita tidak sah. Sengketa tanah diawali adanya sebagian masyarakat baru dan pendatang di Pulau Pari. Mereka menetap pasca-krisis moneter tahun 1998. Dulunya adalah penduduk yang secara hukum tidak mempunyai lahan. Namun setelah adanya pembiaran sekian lama mereka mulai mengakui tanah tersebut. Kini masyarakat yang menolak dan melawan perusahaan itu menempati sekitar 20 persen dari total luas lahan di Pulau Pari,” kata kordinator lapangan PT Bumi Pari Asri, Ben Yitzhak , Senin (04/06/18)

Ben menambahkan, Ketua Forum Pembela Pulau Pari pernah menandatangani surat pernyataan dan mengakui bahwa telah sebenar-benarnya telah menggunakan lahan tanah PT Bumi Pari Asri. Tapi dia mengingkari janji-janji disini semua,” kata Ben sambil menunjukan bukti surat.

PT Bumipari Somasi Penggarap Ilegal di Pulau Pari, Siap Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, Start Legal PT Bumi Pari Asri Ahmadin menganggap Ombudsman tidak adil mengeluarkan LHP, yang isinya dianggap berpihak dan tidak mewakili fakta.

“Untuk Ombudsman yang menyatakan kita maladministrasi, kami telah bersurat kepadanya BPN tanggal 30 April 2018 perihal pernyataan LHP Ombudsman perwakilan Jakarta Raya dilaporkan oleh orang yang tidak memiliki bukti kepemilikan bahwa kami memang sah secara peraturan dan perundangan dan telah dinyatakan oleh BPN,” terangnya.

Dia menyebut, PT Bumi Pari Asri memiliki hak berdasarkan jual beli. Itu diperoleh di tahun 1990 dan 1991 dan diketahui pejabat daerah lurah dan camat dan waktu itu akte camat, dan para penjual tanah juga ahli waris tegas menyatakan tidak keberatan menjual tanah tersebut tidak sengketa,” papar Ahmadin.

Kepemilikan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Camat Kepulauan Seribu. Bahkan telah dilakukan pencatatan dalam buku Letter C di Kelurahan Pulau Pari.

Bahkan PT Bumipari Asri sebagai pemilik tanah yang sah juga telah memberikan toleransi dengan mengizinkan warga di Pulau Pari meminjam dan menempati tanah-tanah di Pulau Pari. Hal ini berdasarkan kesepakatan yang tertera dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.

Melihat legalitas tersebut, PT Bumipari Asri meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk mempertimbangkan pernyataan LAHP Ombudsman tersebut.

Terkait hal itu juga, Direktur Perusahaan PT Bumipari Asri Buinardy Budiman menyatakan PT. Bumipari Asri membeli tanah yang sah dengan Akta Jual Beli oleh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Pulau Pari. Buinardy mengatakan bahwa Akta Jual Beli Tanah oleh PT. Bumipari Asri adalah terang dan tunai oleh PPAT Camat.

Selain soal legalisasi, Buindary juga mengklarifikasi mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut. Menurutnya, tidak ada yang salah jika keluarganya memiliki SHM karena peraturan di Indonesia memungkinkan.

Oleh karena itu, dia menegaskan sekali lagi bahwa tidak ada yang salah terkait legalisasi tanah di Pulau Pari. (Red)


Photo Credit : PT Bumi Pari Asri meminta agar warga ilegal segera tinggalkan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. FILE/Dok/Ist. Photo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *