RAPAT PARIPURNA PERSETUJUAN KUA PPAS 2020 DAN KUPA PPAS 2019

RAPAT PARIPURNA PERSETUJUAN KUA PPAS 2020 DAN KUPA PPAS 2019

Multi News Magazine (29/7/2019) Bertempat di ruang rapat Paripurna, DPRD Kota Depok sukses menyelenggarakan rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap

KEBIJAKAN UMUM PERUBAHAN ANGGARAN (KUPA) dan PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA PERUBAHAN (PPAS-P) APBD KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2019.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Walikota Depok Yetti Wulandari dan dihadiri oleh Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna beserta jajaran petinggi Pemerintahan Kota Depok, insan pers dan beberapa tamu undangan penting lainnya. KUPA dan PPAS-PERUBAHAN Kota Depok Tahun Anggaran 2019 telah diusulkan dan dibahas dalam serangkaian Rapat Kerja Pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS-Perubahan Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan dalam bulan Juli Tahun 2019.

Perubahan yang diusulkan dan pembahasan yang dilakukan bertujuan untuk mengevaluasi dan menyesuaikan KUA dan PPAS Tahun 2019 yang dalam pelaksanaannya telah mengalami dinamika perkembangan politik-ekonomi-sosial dan teknologi baik dalam ranah makro nasional dan di Kota Depok sendiri yang mengalami perubahan-perubahan, maupun perkembangan dan capaian kinerja SKPD yang tidak semuanya telah mencapai target untuk menjamin pencapaiannya akan dapat dipastikan memenuhi sasaran KUA dan PPAS pada akhir Tahun 2019 nanti.

Perubahan diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal tersebut. Usulan perubahan KUA tahun 2019 dilakukan didasarkan pada capaian kinerja APBD Kota Depok Semester Pertama Tahun Anggaran 2019 yang juga telah dibahas dalam Rapat Kerja. Usulan perubahan dibuat baik pada pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta SILPA. Perubahan-perubahan wajar terjadi akibat adanya faktor-faktor baik makro maupun mikro yang terjadi secara tidak terduga, maupun yang sudah diantisipasi namun tidak cukup tepat.

Tahun 2019 secara umum dapat digolongkan sebagai “tahun politik” yang merupakan “pesta rakyat” dengan diadakannya pemilu serentak untuk pemilihan DPRD, DPR, DPD, presiden dan wakil presiden. Dinamika ini wajar bila berpengaruh pada kondisi ekonomi, sosial-politik, maupun iklim usaha dan membuat perubahan disana-sini. Wajar pula andai pengaruhnya juga menimpa Kota Depok.

Pada rancangan KUPA dan PPAS-Perubahan disebutkan bahwa asumsi perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2019 ini dikarenakan kondisi perekonomian yang melambat dan prediksi tidak tercapainya beberapa asumsi kondisi ekonomi makro yang telah ditetapkan di dalam KUA dan PPAS APBD 2019, sehingga perlu adanya penyesuaian pada APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2019.

Hal ini perlu dicermati, benarkah dan seberapa jauh hal-hal tersebut berpengaruh, dan sebaliknya seberapa besar tidak tercapainya KUA dan PPAS tersebut disebabkan oleh kelemahan internal dan kehilangan potensi yang seharusnya dapat dihindarkan. Beberapa capaian tidak memenuhi sasaran sementara disebabkan rancangan APBD tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

Pada dasarnya Pergub ada lebih dulu dan berkedudukan lebih tinggi daripada peraturan daerah, sehingga seharusnya perda patuh pada pergub. Berdasarkan rancangan KUPA TA 2019 disebutkan beberapa mata anggaran yang mengalami penyesuaian diantaranya pendapatan daerah akibat peningkatan PAD dari pajak, penurunan dari restribusi daerah, peningkatan dana perimbangan, peningkatan dana alokasi khusus, peningkatan lain-lain pendapatan daerah yang sah dari dana bagi hasil pajak provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah lainnya yang sebelumnya tidak terdapat dalam APBD 2019 dalam hal ini pendapatan bantuan keuangan dari provinsi DKI Jakarta dimana pencantuman pendapatan bantuan dari DKI, setelah perda kebijakan APBD ditetapkan.

Usulan peningkatan penerimaan dari pajak daerah menunjukkan kinerja yang baik dari Pemerintah Kota Depok, namun perlu disertai dengan upaya peningkatan monitoring pada pelaksanaan pembayaran dan penagihan pajak, baik yang dilakukan secara offline maupun online sehingga angka pendapatan yang berasal dari pajak yang tercantum pada KUPA 2019 dapat terealisasi bahkan mungkin bisa melebihi dari target yang sudah ditentukan. Sebaliknya, peningkatan target pendapatan pajak ini hendaknya tidak dilakukan berdasarkan penambahan beban baru kepada masyarakat, melainkan mengoptimalkan pelaksanaan peraturan-peraturan dan pelayanan perpajakan yang telah ada.

Jika dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala, misalnya dalam transaksi pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak akibat ketidakdisiplinan dalam pembayaran, sebagai contoh, dapat saja dikeluarkan peraturan yang tegas berisi denda keterlambatan atupun tunggakan pembayaran pajak. Namun hal itu perlu dibarengi dengan penegakan peraturan yang tegas dan dengan lebih memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak melalui berbagai saluran yang telah dibuat maupun yang perlu dikembangkan. Tidak kalah penting dilakukan ialah peningkatan efektivitas koordinasi dan kerjasama antar-instansi terkait.

Penurunan pendapatan retribusi yang terjadi akibat sumber restribusi misalkan pasar yang masih belum optimal pengoperasiannya, menunjukkan tidak efektifnya koordinasi dan rendahnya tingkat pelayanan kepada masyarakat. Jangan lupa, retribusi adalah pendapatan pemerintah karena pemerintah melakukan pelayanan. Pelayanan yang makin baik akan menghasilkan pendapatan retribusi yang makin tinggi.

Adanya program revitalisasi pasar yang belum terlaksana, lahan pasar yang masih dalam kondisi sengketa, pembangunan terminal terpadu yang “masih dalam proses”, misalnya menyebabkan penerimaan retribusi daerah mengalami penurunan. Tahun ini pemerintah Kota Depok harus segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut dan melaksanakan lebih seksama pengawasan agar program penyelesaian pembangunan tepat waktu, dan sengketa lahan dapat segera diselesaikan. Rencana penyelesaian atas masalah-masalah yang menghambat pelayanan dan akibatnya menurunkan retribusi ini, belum tampak menonjol dalam KUPA mau PPAS-Perubahan.

Dalam KUPA dan PPAS-Perubahan, DAK mengalami peningkatan yang sebelumnya tidak terdapat pada APBD 2019. DAK dimasukkan ke anggaran 2019 melalui perubahan penjabaran APBD. Oleh karena itu perlu dipastikan peningkatan dana perimbangan sudah sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Transfer Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. APBD pos belanja daerah mengalami perubahan sejalan dengan pos pendapatan. Pos belanja mengalami peningkatan baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pos pada belanja tidak langsung yang mengalami peningkatan yakni belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa dan partai politik, dan belanja tak terduga. Sedangkan belanja bantuan sosial mengalami penurunan.

Belanja 100 SILPA 20 pendapatan 80 sehingga perlu ditegaskan 90 M ini untuk apa saja kegiatannya. Dan harus kesepakatan DPRD SILPA murni 765 M (sudah diaudit BPK) perlu dimasukkan SILPA yang masuk IRMA dan yang tidak masuk IRMA, meningkat dari APBD 2019. Jika TAPD berkata ada defisit, sebaiknya kita menjawab jika kita memiliki belanja 80 kemudian diperkirakan SILPA 20 maka pendapatan 100 , ketika SILPA yang diaudit BPK menjadi 30, maka ada 10 yang perlu ditingkatkan kegiatan.

Jika dianggarkan 300 juta dan terserap 90% di semester 1 namun prognosisnya masih membutuhkan dana banyak? Programnya berbeda dari dana yang terserap. Itulah yang nanti akan disetujui dan didiskusikan di PPAS. Seluruh yang di RKPD bisa masuk KUA dan PPAS, tidak semua RKPD dianggarkan dalam KUA dan PPAS. Rancangan PPAS-Perubahan sebagai usulan perubahan atas PPAS adalah alokasi anggaran belanja langsung di setiap SKPD baik program maupun kegiatan yang harus telah ada dalam SKPD, kecuali hal-hal tertentu saja, yaitu darurat dan mendesak. Catatan seperti ini penting karena PPAS karena harus tetap mengacu pada RKPD.

Anggaran yang bertambah dalam APBD harus dipastikan tetap memenuhi alokasi untuk Pada belanja tidak langsung pos belanja pegawai terjadi peningkatan anggaran akibat mutasi/promosi, seharusnya telah dapat diprediksi dari awal melalui analisis pemenuhan SDM pemerintah Kota Depok sehingga pada saat perjalanan pelaksanaan APBD tidak lagi melakukan penyesuaian. Menjadi pertanyaan, mengapa belanja pegawai mengalami peningkatan melalui KUPA dan PPAS-P. Dapat diperkirakan hal ini terjadi karena kurangnya koordinasi dan kerjasama dengan bagian SDM pemkot terkait mutasi/promosi pegawai ini.

Perubahan mencolok terjadi pada belanja hibah yang mengalami peningkatan 29,17%. Apakah belanja hibah ini memasukkan anggaran untuk KPU untuk menampung terhadap usulan pemilu serentak yang akan diadakan Tahun 2020. Sayangnya, pertanyaan terkait KPU ini tidak terjawab karena para pihak yang bertanggung gugat pada anggaran KPU tidak hadir dalam Rapat Kerja. Mudah-mudahan sidang pleno hari ini masih dapat membahas dan memperoleh penjelasan memuaskan atas hal itu. bantuan sosial mengalami penurunan dari APBD yang sebelumnya dianggarkan sebagaimana disampaikan pada rancangan KUPA 2019.

Belum diperoleh penjelasan memuaskan mengapa bantuan social diturunkan, padahal pos tersebut penting untuk mencapai sasaran penurunan indeks gini yang cukup tinggi, mengatasi tingkat kemiskinan yang meningkat, pengangguran terbuka, dan peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) Kota Depok sebagaimana asumsi perubahan yang dibuat untuk pos belanja ini. Selain itu, asumsi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang berubah yang diproyeksikan pada tahun 2020.

Kita masih dapat temukan Rancangan KUPA yang tidak sinkron atau bahkan tidak sesuai dengan realisasi Semester Pertama TA 2019. Sebagai contoh, BTT sebesar Rp127 M dalam KUA 2019 dalam KUPA 2019 terjadi perbedaan di realisasi semester pertama menjadi Rp 91 M dan telah terserap Rp 7 juta. Sedangkan anggaran BTT 6 bulan kedepan sebesar Rp 90 M.

Pengelolaan keuangan negara berimbang tidak ada pembiayan, pinjaman masuk ke pendapatan, kalau daerah ada makna SILPA. Jika ada daerah defisit itu tergantung pemda. Jika daerah tidak mengganggarkan proyeksi SILPA maka daerah akan defisit karena SILPA masuk pembiayaan. fungsi-fungsi yang telah direncanakan. Sebagai contoh, anggaran pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pelayanan public. Usulan perubahan dibolehkan sepanjang terkait kegiatan-kegiatan yang mendahului terjadinya perubahan APBD. Tidak ada kegiatan-kegiatan usulan yang dapat dilakukan tanpa menunggu perubahan APBD.

Sedikit kerumitan terjadi karena APBD mengandung DAK atau belanja bantuan keuangan yang bersifat khusus dari Pemprov Jawa Barat atau Pemprov DKI yang memiliki kriteria dan mekanisme tersendiri untuk masuk dalam APBD. Dapat menyulitkan karena DAK yang tidak ada dalam rencana dapat direalisasi mendahului perubahan APBD disebabkan adanya kriteria mendesak.

Dapat dicermati bahwa alokasi belanja tidak terduga pada realisasi semester pertama tidak tergambar. Sebagai contoh, capaian realisasi semester pertama untuk belanja tidak terduga itu hanya Rp 7 juta, tetapi di PPAS-Perubahan alokasi itu sebesar Rp124 juta padahal banyak sekali kebutuhan mendesak seperti perbaikan atap, penanganan longsor, dll, yang anggarannya mencapai Rp 540 juta. Memang kegiatan mendesak diperbolehkan tanpa menunggu perubahan, tetapi bahwa tidak tercermin dalam laporan realisasi semester pertama, merupakan keanehan yang perlu penjelasan. Kira-kira ada sekitar 35 kegiatan mendesak di PPAS-P, yang belum ada dalam Realisasi Semester Pertama sehingga perlu masuk dalam PPAS-Perubahan ini. Jadi, KUA PPAS perubahan ini masih tidak sinkron dengan APBD dan realisasi semester pertama Tahun 2019.

Hal lain juga belum jelas jika dilihat dari sumber pembiayaannya. Kemungkinan dalam pelaksanaan bersumber dari SILPA, namun tidak tercermin karena SILPA murni Kota Depok sebesar Rp 111 Milyar belum terbagi dalam program atau kegiatan. Sebelum RKPD, hal itu belum bisa dilaksanakan karena harus melalui persetujuan dari DPRD. masih terdapat perbedaan antara laporan realisasi semester pertama dengan rancangan yang ada di PPAS, dengan kata lain perubahan dalam

KUPA dan PPAS-Perubahan belum sepenuhnya konsisten dengan APBD dan realisasi semester pertama Tahun Anggaran 2019. Misalnya, terdapat kegiatan yang alokasi anggarannya bertambah tetapi output yang dihasilkan tidak mengalami peningkatan. Misalnya, penyediaan peralatan mesin peralatan kantor, jenis inventarisir kantor ada 4 jenis, alokasi sebelumnya sebesar Rp 349, dalam perubahan ada penambahan sebesar Rp 170 juta tapi jenisnya tetap 4.

Tidak dijelaskan apakah ini terjadi karena perubahan tarif standar satuan harga, namun diperkirakan terlalu tinggi perubahannya jika karena itu. Dalam hal ini, perubahan anggaran dalam rancangan KUPA dan PPAS-Perubahan belum semuanya terang dijelaskan oleh adanya perubahan satuan fisik yang mencerminkan jumlah atau volume kegiatan atau satuan harga. Hal penting untuk menunjang perubahan-perubahan seperti ini adalah perlunya didukung atau dibuatkan peraturan daerah atau peraturan wali kota yang dapat menjadi dasar perubahannya.

Secara umum, beberapa hal yang perlu dituntaskan dalam sidang pleno ini antara lain:

  1. Pemunculan anggaran baru yang tidak terdapat di dalam RKPDP TA 2019. Hal ini secara umum tidak dapat diterima.
  2. Pengurangan dan penambahan anggaran pada PPAS-Perubahan yang seharusnya didasarkan pada pagu DPA tahun 2019 namun ada pos penganggaran yang dilakukan yang menganggarkan pada PPAS-Perubahan melebihi pagu DPA tersebut, sehingga terjadi perubahan pagu DPA dan RKPD.
  3. Masih terdapat anggaran yang tidak proporsional atau tidak sama untuk urusan yang sama.
  4. Terdapat inkonsistensi anggaran dengan yang target harus dicapai pada program baru dalam KUPA dan PPAS-Perubahan.
  5. Terdapat anggaran yang ditambahkan/dikurangi/baru padahal targetnya tidak berubah.
  6. Tidak terdapat standarisasi anggaran dan penentuan kriteria untuk capaian target yang sama, misal target capaian berupa dokumen.
  7. Target yang tidak detail sehingga akan menimbulkan keraguan pada penambahan anggaran.
  8. Perbedaan target antara di PPAS-Perubahan dan RKPD Perubahan
  9. Perbedaan target yang sangat besar namun anggaran yang dianggarkan tidak jauh berbeda untuk rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan luar daerah. Misalkan saja untuk Dinas Pendidikan dengan target 5000 OH anggaran sekitar Rp 1,1 M sedangkan Dinas PUPR dengan target 953 OH dianggarkan sekitar Rp 638 juta.
  10. Beberapa program pagu di PPAS Perubahan-nya lebih kecil dari yang tercantum di RKPD Perubahan.
  11. Ada program yang kode rekeningnya berbeda antara RKPD Perubahan dengan PPAS Perubahan.

Acara rapat paripurna ditutup dengan ditandatanganinya Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS-Perubahan Kota Depok Tahun Anggaran 2019 oleh Pimpinan rapat Paripurna, Yetti Wulandari dengan disaksikan oleh Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna dan beberapa pejabat terkait. (Erna Multiningsih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *